Rabu, 25 April 2012

analisa keputusan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
       Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Seiring dengan perjalanan waktu sesudah kredit direalisasikan, tidak dapat dipungkiri bank akan dihadapkan pada permasalahan risiko yaitu risiko kredit bermasalah. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir resiko kredit. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan melakukan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral) terhadap nasabah. Dalam berbagai referensi disebutkan faktor C yang paling dominan dalam analisis tersebut adalah Character, yang tentunya sangat penting untuk didalami oleh petugas bank sebelum memberikan kredit.
Character berkaitan dengan watak calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, seperti memegang teguh janji dan bersedia melunasi utangnya tepat waktu. Nasabah yang memiliki karakter yang baik (dengan asumsi faktor C yang lain cateris paribus) akan berdampak positif terhadap kualitas NPL perbankan. Dengan harapan sebagai bahan referensi terutama bagi para analis kredit perbankan, penulis mencoba menyampaikan beberapa gambaran deskriptif mengenai karakter calon nasabah dari segi upaya kita untuk mengidentifikasinya, sarana apa yang kita gunakan untuk menggali bagaimana karakternya, dengan harapan kita bisa memilih nasabah yang baik dari segi karakter.







BAB II
TINJAUAN KEPERPUSTAKAAN


2.1.   Pengertian Resiko
          Secara umum yang dimaksudkan dengan risiko adalah sebagai bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap kemampuan seseorang atau lembaga untuk mencapai tujuannya Dalam pengertian umum di atas belum terlihat gambaran ukuran besar atau luas dampak risiko tersebut terhadap pencapaian tujuan bank
          Bank Indonesia mendefinisikan manajemen risiko sebagai “serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiayan usaha bank” Dalam mengaplikasikan definisi risiko tersebut dalam program manajemen risiko, maka semua kegiatan atau usaha yang dilakukan akan melibatkan semua kegiatan yang membutuhkan perhatian, kewaspadaan, pengetahuan yang harus dikembangkan, pengalaman yang memadai serta kemampuan yang terus ditingkatkan Risiko mempunyai potensi suatu peristiwa terjadi atau tidak terjadi dengan dampak / peluang untung (upside) atau rugi (downside)

2.2. Pengertian Kredit
       Menurut Johanes (2004 : 7) kata "kredit" berasal dari bahasa Romawi "credere" yang berarti percaya atau credo atau creditum yang berarti saya percaya. Seseorang yang mendapatkan kredit adalah seseorang yang telah mendapat kepercayaan dari kreditur.
      Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menyebutkan pengertian kredit, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil tertentu. Kredit juga didefinisikan sebagai penyerahan atas dasar kepercayaan sejumlah uang atau barang yang dipersamakan dan wajib dikembalikan sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati bersama.
      Adapun menurut Hasibuan (2007:87) mengemukakan pengertian kredit yang lebih jelas bahwa: " Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati".
      Selanjutnya Latumerissa (1999:45) kredit adalah : "Penyerahan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis pada saat sekarang ini atas dasar kepercayaan, sebagai pengganti sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis yang sepadan dihari kemudian.
      Kemudian Suyatni, (2002:12) memberikan definisi kredit sebagai berikut: Kredit dapat pula berarti bahwa pihak kesatu memberikan prestasi baik berupa barang, uang atau jasa kepada pihak lain, sedangkan kontra prestasi akan diterima kemudian dalam jangka waktu tertentu".
       Berdasarkan pengertian diatas nampak bahwa suatu fungsi pokok dari kredit pada dasaraya adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan kegiatan usaha berbagai bidang yang semua itu untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dalam hal ini mempermudah mendapatkan modal usaha.
Jadi tujuan suatu pemberian kredit antara lain:
a.   Mencari Keuntungan
Yaitu bank yang dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah yang menggunakan jasa bank tersebut.
b. Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang mengalami devisit anggaran (kekurangan dana), baik dana investasi maupun dana modal kerja.  Adapun dana tersebut  akan dapat  mengembangkan  dan  memperluas usahanya.
c.    Membantu pemerintah
          Keuntungan bagi pemerintah dengan pemberian kredit adalah:
     1)  Penerimaan pajak
     2)   Membuka kesempatan kerja
     3)  Meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
2.2.1.  Unsur-Unsur dan Jenis-jenis kredit
     a.   Unsur-unsur kredit
Adapun unsur-unsur kredit yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit menurut Kasmir (2008 : 98) adalah sebagai berikut :
1)  Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberian suatu kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang atau jasa yang akan benar - benar diterima kembali dimasa mendatang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank kepada calon debitur karena sebelum dana tersebut dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan bagaimana situasi dan kondisi calon debitur sehingga dapat dinilai apakah calon debitur tersebut dipastikan memiliki kemauan dan kemampuan membayar kredit yang disalurkan, sehingga pada saat dana telah dikucurkan tidak terjadi masalah yang berpengaruh baik bagi bank maupun debitur
2) Kesepakatan          
            Disamping unsur kepercayaan didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan, ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangi hak dan kewajibannya, kesepakatan kredit ini dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah disaksikan oleh notaris.
3) Jangka waktu
 Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.
 4) Risiko
 Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin bersar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai maupun oleh risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.


5) Balas Jasa
Merupakan keuntungan .atas pemberian kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga bank konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi, dan komisi serta biaya administrasi, kredit ini merupakan keuntungan utama suatu bank. Sedangkan bagi bank berdasarkan prinsip syariah balas jasanya dalam bentuk bagi hasil.
Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran - ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan yang berlaku.











3. 2.  Prinsip Pemberian kredit
         Pemberian kredit kepada seorang calon debitur harus memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 5C, kelima prinsip tersebut adalah
3.2.1.  Character
Merupakan data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Kegunaan dari penilaian tesebut untuk mengetahui sampai sejauh mana iktikad/kemauan calon calon debitur untuk memenuhi kewajibannya (wiilingness to pay) sesuai dengan janji yang telah ditetapkan.
Pemberian kredit atas dasar kepercayaan, sedangkan yang mendasari suatu kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur memiliki moral, watak dan sifat-sifat pribadi yang positif dan koperatif. Disamping itu mempunyai tanggung jawab, baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan sebagai anggota masyarakat, maupun dalam menjalankan usahanya. Karakter merupakan faktor yang dominan, sebab walaupun calon debitur tersebut cukup mampu untuk menyelesaikan hutangnya, kalau tidak mempunyai itikad yang baik tentu akan membawa kesulitan bagi bank dikemudian hari.

3.2.2. Capacity
Capacity dalam hal ini merupakan suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank. Jadi jelaslah maksud penilaian dari terhadap capacity ini untuk menilai sampai sejauh mana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut akan mampu untuk melunasinya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (Mulyono,1993)
Pengukuran capacity dari calon debitur dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan antara lain pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity merupakan ukuran dari ability to pay atau kemampuan dalam membayar.

3.2.3. Capital
Capital Adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.

3.2.4. Condition of economy
Kredit yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon debitur. Permasalahan mengenai Condition of economy erat kaitannya dengan faktor politik, peraturan perundang-undangan negara dan perbankan pada saat itu serta keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran seperti Gempa bumi, tsunami, longsor, banjir dsb.
Sebagai contoh beberapa saat yang lalu terjadi gejolak ekonomi yang bersifat negatif dan membuat nilai tukar rupiah menjadi sangat rendah, hal ini menyebabkan perbankan akan menolak setiap bentuk kredit invenstasi maupun konsumtif.

3.2.5 Collateral
Collateral Adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon debitur benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibanny . Collateral diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan bisa juga collateral tidak berwujud, seperti jaminan pribadi (bortogch), letter of guarantee, rekomendasi.  
Penilaian terhadap collateral ini dapat ditinjau dari 2 (dua) segi yaitu :
a.       Segi ekonomis yaitu nilai ekonomis dari barang-barang yang akan digunakan.
b.      Segi yuridis apakah agunan tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai agunan.
3.3. Character
Merupakan Faktor Penting Dalam Pemberian Kredit Character menjadi hal yang sangat penting karena hal ini menyangkut aspek kepribadian, sifat atau watak serta kejujuran dari calon debitur. Pihak bank harus mengetahui tentang character calon debitur, karenanya perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam memutuskan pemberian kredit. Character calon debitur dapat dilihat dari 2 (dua ) aspek yakni :

a. Aspek internal
Mengenai aspek internal ini meliputi hal-hal yang langsung berkaitan dengan diri calon debitur seperti faktor keturunan keluarga calon debitur, latar belakang pendidikan, daftar riwayat hidup calon debitur. Contoh: A merupakan calon debitur yang berasal dari keturunan suku Batak cenderung akan memiliki karakter/watak yang keras, emosional dan tempramen.

b. Aspek Eksternal
Umumnya aspek eksternal adalah hal-hal yang muncul dari luar diri calon debitur dan bisa mempengaruhi perubahan sifat dan character calon debitur. Adapun aspek eksternal antara lain faktor lingkungan baik itu lingkungan kehidupan sosial, lingkungan pekerjaan maupun lingkungan pergaulan. Sebagai contoh : A adalah seorang pria dewasa yang telah menikah dan memiliki 2 orang anak. A seorang yang aktif dalam kegiatan beragama. Maka indikasi awal yang dapat dilihat adalah bahwa A orang yang sholeh dan dapat dipercaya.
Adapun tujuan pemilihan character dalam memberikan kredit adalah untuk meminimalisir terjadinya resiko kredit yang kemungkinan akan muncul pada saat kredit sedang berjalan. Hal ini dapat dilihat dari contoh apabila seorang debitur dengan usaha yang lancar dan memiliki kemampuan untuk membayar, namun tidak memiliki itikad yang baik maka akan menimbulkan permasalahan bagi pihak bank di kemudian hari seperti timbulnya kredit bermasalah.
Manfaat dari penilaian character untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad baik yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya calon debitur. Oleh karena itu pemilihan character yang baik dan tepat merupakan salah satu indikasi untuk menentukan baik tidaknya kredit tersebut kelak.
3.3.1. Sarana Yang Digunakan Untuk Menilai Character Calon Debitur
Sarana merupakan alat yang dapat digunakan untuk memperoleh gambaran tentang character calon debitur yang dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
a. Wawancara
Wawancara adalah suatu proses untuk memperoleh informasi /data melalui percakapan langsung sengan seseorang atau lebih untuk tujuan tertentu. Adapun struktur wawancara meliputi:
1.      Merumuskan masalah apa yang akan diwawancarakan
2.      Persiapan fisik, persiapan data/ tentang masalah pokok yang akan ditanyakan dalam wawancara, siapa yang akan diwawancarai, tempat wawancara, dalam wawancara kita perhatikan adat kebiasaan setempat, ketepatan waktu. Penampilan pewawancara harus sopan, ramah.
3.      Pelaksaan wawancara, dalam hal ini ada beberapa hal yang kita perhatikan meliputi harus tepat waktu, lama wawancara, pertanyaan-pertanyaan wawancara harus relevan, tidak menyimpang dari tujuan.
   Wawacara sebaiknya dilakukan dengan cara yang santai dan tidak terlalu kaku (informal) hal ini ditujukan agar calon debitur menjadi nyaman dengan begitu maka jawaban yang diberikan adalah yang sebenarnya. Untuk mendapat jawaban yang sebenarnya dari calon debitur maka petugas bank harus memberikan pertanyaan yang bersifat terbuka dengan tujuan agar calon debitur dapat memberikan jawaban yang diinginkan oleh petugas bank.  
Berikut adalah contoh dari pertanyan terbuka yang bisa diajukan kepada calon debitur antara lain :
·         Bagaimana cara bapak/ibu mengelola usaha yang ada selama ini
·         Tujuan pertanyaan ini adalah agar petugas bank mendapat informasi lebih lanjut mengenai perkembangan usaha calon debitur apakah lancar atau tidak; mendapat untung atau tidak, tentang strategi pemasaran debitur, omset penjualan calon debitur, darimana di dapat barang dagangan, dsb.
·         Berapa biaya kehidupan sehari-hari
·         Tujuan pertanyaan ini adalah untuk mengetahui berapa jumlah anak,apakah ada usaha lain selain dagang,berapa anak yang sekolah,berapa biaya yang dicadangkan untuk biaya tak terduga.
Dengan melakukan wawancara maka kita dapat dengan mudah mengetahui character calon debitur yang diproyeksikan dari :
1. Ketulusan
Dari hasil wawancara dapat kita lihat apakah orang tersebut tulus dan benar dalam menjawab setiap pertanyaan yang diberikan petugas bank. Hal tersebut terlihat dari jawaban calon debitur tidak mengada-ngada, tidak pura-pura, tidak mencari-cari alasan atau memutar balikkan fakta.
2. Kerendahan hati
Kerendahan hati terlihat dari calon debitur memberikan penjelasan yang sebenarnya tentang tujuan penggunaan kredit.
3. Keterbukaan
Calon debitur akan terus terang membicarakan apa yang menjadi kebutuhan dan keterbatasannya dalam menjalankan usaha.
4. Bertanggungjawab
Rasa tanggungjawab akan tercermin dari sikap bagaimana calon debitur menjawab pertanyaan apabila dikemudian hari terjadi tunggakan kredit.
5. Empati
Calon debitur turut merasakan apa yang petugas bank rasakan jika berkaitan dengan pengembalian kredit. Seorang pewawancara juga harus mempunyai pengetahuan luas dan keterampilan meliputi aspek hukum, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek produksi, aspek keuangan, aspek jaminan, keterampilan pengumpulan data, teknik memproses dan menganalisa data .

3.3.2. Teknik Mengungkapkan Data.
a.  Melakukan check on the spot
Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah meninjau langsung ke lokasi (check on the spot). Dimana lokasi tempat tinggal calon debitur, maupun lokasi usaha dan lokasi agunan. Hal ini dilakukan untuk melihat kebenaran dari apa yang dikatakan oleh calon debitur pada saat wawancara sebelumnya. Untuk agunan diperlukan COS agar terdapat kesesuaian antara surat yang diagunkan dengan fisik agunan.
b.  Melakukan BI Checking
BI checking dilakukan untuk melihat reputasi pinjaman calon debitur yang pernah ada apakah dalam keadaan lancar atau bermasalah. BI checking dapat dilihat dari 2 (dua) segi yakni :
1. Internal
Yakni dengan melihat data pinjaman nasabah dari menu PAPI atau menanyakan langsung ke cabang/capem yang terdekat dengan lokasi domisili atau lokasi usaha calon debitur.
2. Eksternal
Untuk melihat reputasi pinjaman calon debitur dari segi eksternal maka diperlukan data SID (Sistem Informasi debitur) yang didapat dari Bank Indonesia.



d. Melihat dari status dan riwayat hidup
Ini dilihat apakah calon debitur memiliki istri lebih dari satu, sudah menikah atau belum menikah, janda atau duda, latar belakang pekerjaan,.
e. Checking in club
Dapat dilakukan dengan menanyakan character calon debitur kepada perkumpulan yang dinaungi seperti perwiritan, komunitas sosial, kelompok pergerejaan dll.
f. Pengecekan DHN (daftar hitam nasional)
Lakukan cross check dengan bank pemberi kredit bagaimanakah track record calon debitur.
g. Lakukan juga pengecekan dengan supplier.
 Bagaimanakah ketepatan pembayaran calon debitur, apakah tepat waktu atau sering terlambat.
h. Mempelajari character masyarakat setempat
Arena adat di tiap daerah sangat berbeda, apakah calon debitur masuk kedalam daftar masyarakat yang “disegani” didaerah itu? Kenapa disegani? Apakah karena mempunyai nama baik yang besar atau sebaliknya mempunyai reputasi yang buruk
i. Mengetahui lebih lanjut mengenai profesi calon debitur
Profesi calon debitur tersebut adalah termasuk dalam “profesi yang dihindari” dalam pemberian kredit?











BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1. Kesimpulan
  1. Karakter merupakan salah satu faktor utama dalam pemberian kredit dengan asumsi   faktor C yang lain cateris paribus. Dari faktor karakter dapat kita dapat gambaran calon debitur yang memiliki kemauan (willingness) untuk membayar kewajiban-kewajibannya kepada bank.
  2. Beberapa sarana yang dapat digunakan untuk mengenali karakter seseorang antara lain : wawancara, check on the spot, BI checking, melihat status daftar riwayat hidup, cheking in club, pengecekan DHN (daftar hitam nasional), pengecekan ke supplier, mempelajari karakter setempat calon nasabah berada, dan lain-lain.
  3. Wawancara harus kita lakukan sebaik dan seefisien mungkin dengan tujuan untuk mendapatkan informasi berkualitas tentang calon debitur.
3.2. Saran
  1. Pada saat mewawancara calon debitur ada baiknya kita menggali nasabah dengan pertanyaan-pertanyaan terbuka dan jangan terlalu kaku.
  2. Bila wawancara sudah selesai, ada baiknya kita utarakan kesimpulannya sebagai konfirmasi ulang atas apa yang dinyatakan dan apa yang kita simpulkan.
  3. Dalam pemberian kredit kepada calon debitur sebaiknya kita mencaritahu tentang reputasi kepribadian nasabah maupun reputasi usahanya.
  4. Dalam pemberian kredit, seorang petugas bank harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, karena tanggung jawab seorang petugas bank adalah mulai dari awal permohonan kredit hingga kredit tersebut lunas
  5.  Know Your Customer bisa kita lakukan untuk menggali karakter calon nasabah kita.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Faisal,2005, Manajemen Perbankan , Edisi Revisi, Universitas Muhamamadiyah Malang, Malang.
Djohan, Warman, 2000. Kredit Bank,PT. Mutiara Sumber Widya, Jakarta
Kasmir, 2002, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Muljono, P.Teguh, Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil, Edisi 3,
BPFE Yogyakarta.
Supramono, SH, 1997, Perbankan dan Masalah Kredit, Penerbit Djambatan, Jakarta
Sutojo, Siswanto, 1997, Manajemen Terapan Bank, Pustaka Binaman Presindo, Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998, Tentang Perbankan.
http://www. bank sumut.com
http://www.bi.go.id